False advertising by operators may lead to law-suits
More on the advertising-wars among the operators. Head of the Institute for Law and Technology (?) at the Law Faculty/Department of Univeritas Indonesia, Mr Brian Prasetyo, says that the consumer protection laws (Undang-undang Perlindungan Konsumen) can be used as the basis for law-suits if operators do not fulfill their promises.
The UU Np. 8 of 1999 on Consumer Protection (Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) states that consumer have the right to correct/true information regarding goods and services rendered.
Consumers and users of services must verify themselves if their usage costs matches their actual consumed services. If there is a discrepancy, these must be addressed by the operators. Cosnumers must be careful in reading advertisements.
ยงย
Kamis, 13/03/2008 15:57 WIB
Janji Iklan Tak Dipenuhi, Operator Bisa Dituntut
Dewi Widya Ningrum - detikinet
Copyright DetikNet 2008
Jakarta - Untuk mengkaji perilaku operator, Undang-undang Perlindungan Konsumen bisa dijadikan acuan. Operator bisa dituntut jika janji yang ditawarkan dalam iklan tidak dipenuhi.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Brian Prasetyo, ketika berbincang dengan detikINET, Kamis (13/3/2008).
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Demikian halnya dengan pelaku usaha, berhak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Lebih lanjut dikatakannya, konsumen harus mengecek sendiri kebenaran tarif yang dijanjikan operator apakah dipenuhi atau tidak. “Berapa lama menelepon, berapa pulsa yang terpakai, sisa pulsa setelah menelepon berapa, lalu bandingkan dengan tarif yang diiklankan. Kalau memang faktanya tidak terpenuhi, berarti operator salah secara hukum dan bisa dituntut,” urainya.
Iklan yang menyesatkan, kata Brian, adalah iklan yang membuat seolah-olah konsumen menjadi keliru menafsirkannya. Ada dua pernyataan yang bisa diuji. Pertama, soal harga atau tarif dari jasa. Apakah tarif yang diiklankan tersebut merupakan tarif yang paling murah? Kedua adalah soal kegunaan jasa tersebut. Misalnya, apakah benar tarif yang digembor-gemborkan tersebut memang untuk ke semua operator?
Tarif Harus Jelas
Brian sendiri mengaku bingung melihat iklan tarif 0,00000…1/detik. “Kalau bicara soal tarif harus jelas. Maksud titik-titik itu apa?” tanyanya.
Brian pun tak menampik bahwa sebenarnya ada pembatasan dalam iklan-iklan telekomunikasi. “Namun, pembatasan yang mengurangi informasi secara substansial adalah sebuah bentuk iklan yang menyesatkan konsumen,” tandasnya.
Misalnya, di iklan, tulisan tarifnya ditulis besar-besar namun tulisan “info lebih lanjut”-nya ditulis sangat kecil. Dari jarak 100 meter tulisan tarifnya terbaca, tapi yang tulisan kecilnya tidak terbaca. Menurut saya, itu ada unsur menimbulkan kesesatan pada konsumen (keliru-red).
Konsumen Harus Teliti
Konsumen juga harus teliti membaca iklan sebuah produk demi keamanan. Banyak konsumen yang berkarakteristik kurang teliti jika membeli produk yang sudah marak di pasaran seperti produk seluler.
“Biar bagaimanapun, tidak bisa kemudian menjadi alasan bagi si pelaku usaha untuk berkelit dan mengatakan harusnya konsumen baca. Pelaku usaha harusnya juga aware dengan karakteristik konsumen,” tandas Brian. ( dwn / dwn )
