Indonesian Government blocks more sites
Last week Information Week and other media sources reported that the Indonesian government sent a letter to YouTube requesting the removal of the Dutch film clip Fitna. The Indonesian government has since requested Indonesian ISPs and government offices to proactively block access to YouTube. A number of ISPs have done so, with other smaller ISP still sitting on the sidelines.
What’s new this week is that in addition to YouTube, the Indonesian government has also taken steps through its partially-owned ISP (PT Telkom) to block access to Multiply.com, MySpace, MetaCafe, RapidShare and LiveLeak. The following is a link to the announcement by PT Telkom about blockage of the additional sites. Speedy is PT Telkom’s branding in the ISP service.
A notice from the Director General of Post and Telecommunications (DitJen PosTel) can be found here, while the letter from the Minister requesting these blockages can be found here.
Needless to say these blockages/filtering have caused an uproar among the Indonesian blogging community, not to mention the traffic in the various Indonesian mailing lists. At the heart of the matter is the interpretation of some sections of the recently issued regulations (Undang -Undang or UU) pertaining to electronic information and transactions (UU ITE). In particular, Sections 27 and 28 cover the specific prohibitions around pornographic material, material causing social unrest and others of negative social impact. The penalty is up to 6 years jail time and a fine of up to $100,000 (which is a lot of money for a nation whose majority of folks live below the poverty line).
Ads from cellular operators considered misleading consumers
It seem cellular operators are either misleading consumers with advertisements (concerning low rates, etc) or simply providing incomplete information.
Mr. Basuki Yusuf Iskandar (director general of PostTel) stated his concern regarding these practices by the cellular operators.
On the positive side, these practices may indicate strong competition among the operators. Perhaps what is needed is some precise government regulations and enforcement, and also an active ”consumers protection” body to represent consumers interests.
§
Iklan Tarif Telepon Menyesatkan
Kamis, 06/03/2008 11:53 WIB
Suhendra - detikinet
Copyright 2008 DetikNet
Jakarta - Pemerintah mendesak para operator seluler untuk membuat iklan tarif seluler lebih informatif dan lengkap. Menyusul sekarang ini banyak iklan yang berseliweran dengan menjanjikan tarif paling murah dengan tarif hingga nol koma rupiah per detik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada detikFinance, di Gedung DPR RI, Kamis (6/3/2008).
“Nanti kita akan berikan edaran kepada operator untuk membuat iklan yang lebih baik, lebih informatif,” ungkapnya.
Ia menilai langkah yang dilakukan oleh para operator dengan membuat iklan semenarik mungkin adalah bagian dari reaksi dari kebijakan pemerintah terkait upaya menurunkan tarif dan kondisi sosial masyarakat. “Itu bagian dari panik yah dari sinyal pemerintah, tapi bukan panik yah, cederung sportif dengan cara mereka masing-masing,” katanya.
Ia juga mengakui mengenai kebenaran dari tarif operator namun, lanjut Basuki, pengemasan iklannya kurang lengkap, sehingga masyarakat berpeluang terkecoh terhadap informasi yang tidak lengkap.
“Pada dasarnya memang benar juga, kalau lihat hasilnya benar juga, tapi harus dibahasakan yang benar, nah itu yang kadang informasinya tidak jelas. Informasinya kurang komplit,” paparnya.
Ia juga menilai selama ini masyarakat sebagai konsumen masih belum terlalu memperhatikan informasi yang lengkap dalam sebuah iklan, khususnya iklan tarif seluler. “Ini yang dimain-mainkan oleh operator, yaitu ketidaktelitian. Saya pikir ini enggak benar juga, mereka harus memberikan data yang komplit,” tambahnya.
Lalu mengenai tarif interkoneksi antar operator, ia menilai sekarang sudah mulai murah, dibandingkan dengan tahun 2005 lalu. “Sekarang dibandingkan dengan Singapura pun kita sudah murah, sudah kompetitif, bahkan soal tarif secara keseluruhan,” ucapnya.
“Sebentar lagi mulai turun, bentuknya bukan pada tarif murni yah tapi dalam bentuk diskon-diskon misalnya beberapa menit gratis,” tambahnya. ( hen / dwn )
100 Million Telecom Customers by Mid-2008
The Directorate General (DitJen) of PosTel says that in this 100th year anniversary of Hari Kebangkitan Nasional (cf. National Awareness Day?) the number of telecom users in Indonesia should reach 100 million customers. This consists roughly of the following:
- 81,8 million cellular customers/users.
- 9 million users of fixed wireless access (FWA)
- 8.7 million wireline (PSTN) customers.
The teledensity distribution is the following: PSTN 3,89 %, FWA 4,03 % and cellular 36,39 %. This is with a population count of 224.904.900 persons.
§
Kebangkitan Nasional, 100 Juta Pelanggan Seluler
Kompas, Tuesday 4 March 2008
Copyright Kompas 2008
JAKARTA, SELASA - Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika menargetkan ada 100 juta pengguna telepon seluler pada 28 Mei 2008. Pencapaian ini bisa menjadi tetenger bertepatan 100 tahun peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
“2008 ini kita merayakan kebangkitan nasional yang ke 100 tahun akan baik sekali jika pelanggan seluler tahun ini mencapai 100 juta orang,” ujar Direktur Jenderal Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, bersama asosiasi industri telekomunikasi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (5/2).
Dirjen Postel mencatat sampai akhir September 2007 terdapat sekira 98,7 juta orang pengguna telepon, yang terdiri dari 81,8 juta orang pelanggan seluler, 9 juta orang pelanggan telepon tetap nirkabel (Fix Wireless Acces/FWA), dan 8,7 juta orang pelanggan telepon tetap kabel (PSTN). Pelanggan telepon sebanyak 98,7 juta orang tersebut dilayani oleh 15 operator telekomunikasi yang terdiri dari empat operator telepon tetap kabel, tiga operator tetap nirkabel dan delapan operator seluler.
“Teledensitas sampai dengan akhir September 2007 adalah PSTN 3,89 persen, FWA 4,03 persen dan seluler 36,39 persen. Populasi tahun 2007 sebesar 224.904.900 orang,” kata Basuki. Sementara, akumulasi teledensitas FWA dan PSTN yaitu 7,9 persen, padahal pemerintah telah menargetkan teledensitas dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) sampai 2009 sebesar 13 persen.
Basuki melihat adanya kesenjangan yang cukup dalam antara teledensitas seluler dan layanan tetap. Prosentase pertumbuhan pelanggan untuk PSTN minus 0,55 persen, telepon FWA tumbuh 50,81 persen, pelanggan telepon seluler 28,26 persen dengan pertumbuhan total pelanggan 26,26 persen.
“Ini pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah untuk mengejar target tersebut,” tutur Basuki. Untuk mendorong teledensitas layanan tetap, lanjut dia, realisasi program pembangunan jaringan telepon di pedesaan (USO) perlu segera dilaksanakan.(ANT/WAH)
News Postel regulations regarding 2.3 Ghz WiMax equipment
This came out last week. These rules cover the technical requirements for wireless broadband equipment. It points to three document that cover technical requiremenets for the (a) Subscriber stations, (b) Base stations and (c) Antennas.
Interesting to note that this Siaran Pers directly mentions WiMax (IEEE 802.16 standard) as the technology covered under the requirements. No mention of the competing technology, namely HSDPA from the GSM world.
Another noteworthy mention is regarding the development of WiMax equipment in Indonesia. Currently a prototype (?) is under development between the Directorage General (Ditjen) PosTel, BPPT, LIPI and some universities. The prototype currently uses “foreign” chipsets (ie. those probably manufactured in Taiwan and/or China). However, the desire is to deploy chipsets manufactured in Indonesia for future versions of the equipment. Presumably ISPs and MNOs would then have to use these Indonesia-made equipment when they roll-out their WiMax offerings.
The last item of interest is regarding the success of the DitJen PosTel in making it obligatory (mewajibkan) for 3G operators to use “kandungan lokal” (meaning locally produced hardware and software) in their services. The numbers mentioned are 35% Cap-ex and 50% Op-ex. Not sure how the Indonesian government plans to enforce these “kandungan lokal” requirements, while requiring operators to maintain a resonable service (and profitable business).
———————————————
Siaran Pers No. 18/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Terbitnya Peraturan Dirjen Postel Mengenai Pita Frekuensi 2.3 GHz Dari Aspek Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Untuk Subscriber Station, Base Station dan Antena
Setelah sempat dikomunikasikan kepada masyarakat umum dalam bentuk konsultasi publik melalui Siaran Pers No. 186/DJPT.1/KOMINFO/11/2007 tanggal 8 November 2007, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 26 Pebruari 2008 telah menanda-tangani 3 Peraturan Dirjen Postel, yang masing-masing adalah Peraturan Dirjen Postel No. 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, Peraturan Dirjen Postel No. 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz, dan Peraturan Dirjen Postel No. 96/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz. Ketiga peraturan tersebut pada intinya menetapkan, bahwa alat dan perangkat subscriber station BWA, base station BWA dan antena BWA nomadic pada pita frekuensi 2.3 GHz wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Di samping itu juga ditetapkan, bahwa pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkatnya wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan ketiga peraturan tersebut telah menandai rencana penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz mengingat Ditjen Postel saat ini telah meengalokasikan beberapa pita frekuensi seperti 1.9 GHz, 2.1 GHz, 2.3 GHz, 2.4 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz, 3.5 GHz, 5.7 GHz untuk akses radio layanan pita lebar. Beberapa jenis teknologi pun telah tersedia untuk layanan pita lebar berbasis radio tersebut. Salah satu diantaranya adalah teknologi Wimax. Teknologi ini adalah pengembangan teknologi broadband wireless sebelumnya yang menawarkan layanan broadband menggunakan basis standar global serta jaminan interoperability produk perangkat. Disamping teknologi Wimax, ada juga teknologi lain yaitu teknologi seluler yang dikembangkan pada pita-pita tersebut diatas yang juga dapat menyediakan layanan pita lebar bagi masyarakat. Memandang besarnya minat dan banyaknya permohonan untuk layanan pita lebar menggunakan teknologi baru dalam layanan Broadband Wireless dan mempertimbangkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi teledensitas informasi/ICT secara cepat, efektif dan efisien dengan harga terjangkau masyarakat serta mendorong partisipasi industri dalam negri, maka pemerintah perlu merumuskan kebijakan tentang Broadband Wireless. Kebijakan pemerintah nantinya perlu memperhatikan kondisi eksisting penggunaan frekuensi saat ini, dimana penggunaan spektrum frekuensi sebelumnya telah digunakan oleh penyelenggara eksisting seperti penyelenggara Broadband Wireless, penyelenggara komunikasi satelit dan sistem komunikasi microwave link.
Sebelum ketiga peraturan tersebut diberlakukan, Ditjen Postel bersama-sama dengan lembaga penelitian (BBPT dan LIPI) serta beberapa perguruan tinggi membuat program penelitian yang hasilnya akan menjadi produk (berkualitas dan murah) yang dapat dikembangkan oleh industri dalam negeri sehingga menjadi produk pilihan operator telekomunikasi. Pada saat ini, produk yang akan dikembangkan adalah perangkat system radio Wimax yang bekerja pada frekuensi 2.3 GHz. Untuk mengembangkan produk tersebut, beberapa sub-sytem Wimax seperti Chipset baseband dan control, RF module Chipset, serta Antenna (untuk base station dan CPE) telah dijadikan topik untuk dilakukan penelitian dengan hasil akhir suatu prototype perangkat syatem radio Wimax yang ditargetkan pada tahun 2009. Pada tahap awal, industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan menggunakan chipset produk asing dan tahun ini produk ini sudah dapat dioperasikan. Kemudian industri dalam negeri akan mengembangkan perangkat system radio Wimax dengan chipset produksi Indonesia yang dikembangkan melalui penelitian tersebut di atas. Ditjen Postel tidak hanya mendorong terselenggaranya penelitian tersebut, tetapi juga memungkinkan sejumlah alat ukur telekomunikasi untuk mendukung program riset dan pengembangan produk domestik telekomunikasi digunakan oleh beberapa lembaga riset tertentu.
Kepedulian Ditjen Postel ini pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan infrastruktur telekomunikasi yang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dengan belanja modal sekitar Rp 40 trilyun pada kurun waktu 2004-2005 dan jumlah ini semakin meningkatkan dari tahun ke tahun. Dari total belanja total belanja infrastruktur telekomunikasi nasional tersebut, kontribusi industri manufaktur nasional hanya 3 %, dan dari jumlah 3 % tersebut, yang merupakan produk asli nasional hanya berkisar di angka 0,1 %-0,7% (Rp. 1,2 s/d. 8,4 milyar). Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan infrastruktur yang pesat sebagai dampak dari kebijakan kompetisi pertelekomunikasian nasional belum memberikan dampak positip terhadap pertumbuhan industri manufaktur nasional. Hal ini disebabkan beberapa faktor; antara lain; belum adanya kebijakan yang ramah investasi jangka panjang dibidang manufaktur seperti insentif pajak, pengurangan/penghapusan bea untuk barang dan bahan baku produksi elektronika dan telekomunikasi. Disamping itu, kendala-kendala yang dihadapi oleh industri manufaktur seperti kemampuan pendanaan yang terbatas, technology follower dan tidak memiliki produk unggulan juga membuat kondisi industri manufaktur dalam negeri mengalami penurunan daya saing dan perkembangannya negatip sejak terjadinya krisis. Keberhasilan Ditjen Postel yang mewajibkan sebesar 35 % Capex dan 50 % Opex dari pengeluaran operator telekomunikasi layanan 3G untuk menggunakan kandungan lokal telah mendorong untuk lebih intensif lagi pemberian keberpihakan pada industri domestik dalam pengembangan tehnologi Wimax.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: mailto:gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766
———————————————
