Pita Lebar: Broadband and Telecommunications in Indonesia

Indonesian Government blocks more sites

Posted in Broadband, DitJen PosTel, Indonesia, MenKomInfo by pitalebar on April 9th, 2008

Last week Information Week and other media sources reported that the Indonesian government sent a letter to YouTube requesting the removal of the Dutch film clip Fitna. The Indonesian government has since requested Indonesian ISPs and government offices to proactively block access to YouTube. A number of ISPs have done so, with other smaller ISP still sitting on the sidelines.

What’s new this week is that in addition to YouTube, the Indonesian government has also taken steps through its partially-owned ISP (PT Telkom) to block access to Multiply.com, MySpace, MetaCafe, RapidShare and LiveLeak. The following is a link to the announcement by PT Telkom about blockage of the additional sites. Speedy is PT Telkom’s branding in the ISP service.

A notice from the Director General of Post and Telecommunications (DitJen PosTel) can be found here, while the letter from the Minister requesting these blockages can be found here.

Needless to say these blockages/filtering have caused an uproar among the Indonesian blogging community, not to mention the traffic in the various Indonesian mailing lists. At the heart of the matter is the interpretation of some sections of the recently issued regulations (Undang -Undang or UU) pertaining to electronic information and transactions (UU ITE). In particular, Sections 27 and 28 cover the specific prohibitions around pornographic material, material causing social unrest and others of negative social impact. The penalty is up to 6 years jail time and a fine of up to $100,000 (which is a lot of money for a nation whose majority of folks live below the poverty line).

Ads from cellular operators considered misleading consumers

Posted in Cellular, Depkominfo, DitJen PosTel, MenKomInfo by pitalebar on March 18th, 2008

It seem cellular operators are either misleading consumers with advertisements (concerning low rates, etc) or simply providing incomplete information.

Mr. Basuki Yusuf Iskandar (director general of PostTel) stated his concern regarding these practices by the cellular operators.

On the positive side, these practices may indicate strong competition among the operators. Perhaps what is needed is some precise government regulations and enforcement, and also an active ”consumers protection” body to represent consumers interests.

§ 

Iklan Tarif Telepon Menyesatkan

Kamis, 06/03/2008 11:53 WIB
Suhendra - detikinet

Copyright 2008 DetikNet
Jakarta - Pemerintah mendesak para operator seluler untuk membuat iklan tarif seluler lebih informatif dan lengkap. Menyusul sekarang ini banyak iklan yang berseliweran dengan menjanjikan tarif paling murah dengan tarif hingga nol koma rupiah per detik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada detikFinance, di Gedung DPR RI, Kamis (6/3/2008).

“Nanti kita akan berikan edaran kepada operator untuk membuat iklan yang lebih baik, lebih informatif,” ungkapnya.

Ia menilai langkah yang dilakukan oleh para operator dengan membuat iklan semenarik mungkin adalah bagian dari reaksi dari kebijakan pemerintah terkait upaya menurunkan tarif dan kondisi sosial masyarakat. “Itu bagian dari panik yah dari sinyal pemerintah, tapi bukan panik yah, cederung sportif dengan cara mereka masing-masing,” katanya.

Ia juga mengakui mengenai kebenaran dari tarif operator namun, lanjut Basuki, pengemasan iklannya kurang lengkap, sehingga masyarakat berpeluang terkecoh terhadap informasi yang tidak lengkap.

“Pada dasarnya memang benar juga, kalau lihat hasilnya benar juga, tapi harus dibahasakan yang benar, nah itu yang kadang informasinya tidak jelas. Informasinya kurang komplit,” paparnya.

Ia juga menilai selama ini masyarakat sebagai konsumen masih belum terlalu memperhatikan informasi yang lengkap dalam sebuah iklan, khususnya iklan tarif seluler. “Ini yang dimain-mainkan oleh operator, yaitu ketidaktelitian. Saya pikir ini enggak benar juga, mereka harus memberikan data yang komplit,” tambahnya.

Lalu mengenai tarif interkoneksi antar operator, ia menilai sekarang sudah mulai murah, dibandingkan dengan tahun 2005 lalu. “Sekarang dibandingkan dengan Singapura pun kita sudah murah, sudah kompetitif, bahkan soal tarif secara keseluruhan,” ucapnya.

“Sebentar lagi mulai turun, bentuknya bukan pada tarif murni yah tapi dalam bentuk diskon-diskon misalnya beberapa menit gratis,” tambahnya. ( hen / dwn )

Government will not issue further permits for new frequency bands

Posted in MenKomInfo, Politics, Regulatory by pitalebar on March 12th, 2008

The government stated this week through the department of communications and informatics (MenKomInfo) that it will not issue further licenses/permits for frequency bands, whilst awaiting the “master plan” for the usage of  the various frequency bands. This master plan is currently being developed by MenKomInfo.

The minister in charge of MenKomInfo (Mr. Muhammad Nuh) further stated that once the master plan has been completed “idle” frequency bands (or those under-utilized) can be more easily identified.  Additionally, the master plan will enable the identification of unassigned bands. 

The government has previously issued a warning to PT Natrindo Telepon Seluler (NTS)  regarding its under-utilization of the bands allocated to NTS. Apparently NTS has been allocated the same amount of bandwidth (15 Mhz band) as PT Excelcomindo Pratama (XL), but NTS does not (yet) have the same number of base stations (BTS) or towers as XL (leading to the conclusion that NTS is under-utilizing its allocated bands). A similar conclusion can be reached when comparing NTS with PT Hutchison CP Telecommunication which has been given only 10 Mhz but which has installed more BTS/towers. Hutchison was one of the operators that has sought more allocations from the Government. (English © 2008 PitaLebar.net).

§

Pemerintah Tak Akan Keluarkan Ijin Frekuensi Lagi

Kompas, Monday 10 March 2008
Copyright © 2008 Kompas
JAKARTA, SENIN - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak akan mengeluarkan izin penggunaan frekuensi lagi karena menunggu selesainya master plan nasional program penataan dan pengelolaan frekuensi nasional yang pihaknya buat.

“Mengenai frekuensi, kita sudah tidak bisa (mengeluarkan ijin penggunan frekuensi). Kita sedang menunggu rampungnya ‘master plan’ nasional program penataan dan pengelolaan frekuensi,” kata Menkominfo Muhammad Nuh usai melantik pengurus Badan Koordinasi Perhumasan (Bakohumas) Pemerintah di gedung Depkominfo di Jakarta, Senin (10/3).

Dia mengatakan, “master plan” nasional tentang frekuensi ini perlu dibuat agar ke depan tidak ada lagi permasalahan mengenai penggunaan frekuensi, selain untuk menata penggunan frekuensi dan melihat bila memang ada frekuensi yang belum dipergunakan.

“Dengan ‘master plan’ itu, frekuensi dipetakan, dan kita bisa mengetahui apakah memang ada frekuensi yang masih ‘idle’ atau tidak,” lanjut Nuh. Dia mengatakan, bila memang masih ada slot frekuensi yang masih belum digunakan, maka pemerintah bisa memberikan kepada operator yang meminta. “Secara prinsip kalau memang masih ada ‘resources’ (slot frekuensi) sesuai ‘master plan’, maka kita akan berikan,” tambah Menkominfo.

Sebelumnya, pemerintah mengingatkan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) agar mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi yang dimiliki jika tidak ingin lebar pita dikurangi atau bahkan dicabut. Kita terus melakukan evaluasi terhadap seluruh operator, jika dalam penyelenggaraan komersial layanan spektrum frekuensi tidak dimanfaatkan sesuai dengan lisensi yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan lebar pita dikurangi,” kata Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta.

Menurut Gatot, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang dimiliki pemerintah, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan jasa penyelenggaraan telekomunikasi kepada masyarakat. Surat peringatan Ditjen Postel kepada NTS sudah dilayangkan, tertuang dalam surat No. 308/DJPT.4/KOMINFO/8/2008 tertanggal 29 Februari 2008. “Peringatan didasarkan pada hasil kajian Ditjen Postel dengan menggunakan basis data Sistem Informasi Manajemen Frekwensi (SIMF),” kata Gatot.

Ia menambahkan, kajian itu menunjukkan bahwa penggunaan kanal frekuensi radio yang dialokasikan kepada NTS terhadap data pembangunan menara radio pemancar (BTS) untuk penyelenggaraan layanan seluler dianggap kurang efektif jika dibanding dengan lebar pita frekuensi radio DCS 1.800 sebesar 15 MHz yang telah ditetapkan kepada operator tersebut.

Lebar pita yang digunakan NTS adalah 15 MHz (3 blok) sama dengan yang digunakan opertator seluler PT Excelcomindo Pratama (XL), namun berbeda signifikan dalam penggelaran jumlah BTS, apalagi dengan kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) Frekuensi yang dimiliki.

Demikian pula jika dibandingkan dengan PT Hutchison CP Telecommunication yang hanya menggunakan lebar pita 10 MHz (2 blok), tetapi telah membangun BTS jauh lebih banyak dan sekaligus telah memenuhi kewajiban BHP Frekuensi. “Jumlah BTS yang dibangun NTS tidak sebanding dengan lebar pita yang diterapkan dan BHP Frekuensi Radio yang dibayarkan ke kas negara,” tegas Gatot.

Sementara itu, Head of Corporate Communication NTS Anita Avianty menegaskan pihaknya telah membangun jaringan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan kepada pemerintah. NTS memperoleh lisensi seluler nasional mulai 2001, adalah operator seluler berteknologi GSM dan layanan seluler generasi ke tiga (3G).

Meskipun mengklaim melakukan investasi satu miliar dolar AS dalam tiga tahun ke depan untuk mengembangkan jaringan ke luar Jawa, seperti Sumatera, namun hingga akhir 2007 baru komersial di tiga kota yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Meskipun operator ini mengklaim, akan mengembangkan jaringan 2G dan 3G-nya ke beberapa wilayah lain di seluruh pusat pasar terbesar di Pulau Jawa, Sumatera dan pulau-pulau lainnya dengan rencana investasi satu miliar dolar AS dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR-RI dengan jajaran Ditjen Postel (4/3), menyimpulkan Komisi I DPR mendesak pemerintah mengevaluasi penggunaan pita frekuensi operator dan mencabutnya bila pemanfaatannya kurang optimal mengingat cukup banyak operator yang serius mengelola frekuensi dan meminta tambahan alokasi.

Salah satu operator yang meminta tambahan frekuensi untuk pengembangan jaringannya adalah PT Hutchison CP Telecommunication, operator seluler penyelenggara layanan Three. Direktur Layanan Korporasi Hutchison Sidarta Sidik mengungkapkan pihaknya sangat membutuhkan alokasi tambahan frekuensi sebesar 5 MHz untuk layanan seluler generasi kedua (2G)-nya.

“Hal tersebut sejalan dengan perkembangan jaringan dan pelanggan kami di sejumlah kota di Indonesia, sementara alokasi yang ada saat ini sudah kurang mencukupi,” tuturnya. Selain Hutchison, operator lainnya yang juga menyatakan minat kepada pemerintah untuk meminta tambahan frekuensi yakni XL dan Telkomsel.